Praktik rentenir (di Indonesia) bisa dianggap pidana ?



Ya..

😃👍

praktik rentenir di Indonesia bisa dianggap sebagai tindakan pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu, terutama jika praktik tersebut menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi, melibatkan pemerasan, atau beroperasi tanpa izin yang sah. Meskipun istilah "rentenir" secara khusus tidak tercantum dalam undang-undang, beberapa aturan hukum di Indonesia dapat menjerat rentenir melalui berbagai ketentuan yang ada.

Berikut adalah beberapa landasan hukum yang bisa digunakan untuk menjerat praktik rentenir di Indonesia:

1. Tindak Pidana Pemerasan

Jika seorang rentenir menetapkan bunga yang sangat tinggi dan mengancam atau memaksa peminjam untuk membayar dengan cara yang tidak wajar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan. Dalam hal ini, rentenir bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Jika terbukti memaksa atau mengancam peminjam untuk membayar bunga berlebihan, rentenir bisa dijatuhi hukuman pidana.

2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Praktik rentenir juga bisa dianggap melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika terbukti memanfaatkan ketidaktahuan atau keadaan lemah konsumen (peminjam) untuk mendapatkan keuntungan berlebihan. Pasal 4 dan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan dari praktik yang merugikan.

Jika rentenir mempraktikkan pemberian pinjaman dengan syarat-syarat yang tidak transparan dan tidak adil, ia bisa dikenakan pidana terkait pelanggaran hak konsumen, yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen ini.

3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Rentenir yang beroperasi tanpa izin resmi juga bisa melanggar ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Undang-undang ini mengatur bahwa kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan penyalurannya dalam bentuk kredit harus dilakukan oleh lembaga yang berizin, seperti bank atau lembaga pembiayaan yang sah.

Rentenir yang beroperasi tanpa izin sebagai lembaga keuangan bisa dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana karena menjalankan aktivitas keuangan secara ilegal.

4. Tindak Pidana Perbankan dan Keuangan Lainnya

Jika seorang rentenir melakukan kegiatan pinjaman uang dengan menetapkan bunga yang sangat tinggi hingga melampaui batas kewajaran dan menyebabkan peminjam tidak mampu membayar, rentenir tersebut bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbarui dengan UU No. 10 Tahun 1998. Praktik penagihan atau pemerasan secara berlebihan juga bisa dikenakan tindak pidana terkait penipuan atau penyalahgunaan wewenang.

5. Pinjaman Online Ilegal (Fintech Ilegal)

Praktik rentenir juga kerap terjadi dalam bentuk fintech ilegal atau pinjaman online (pinjol) yang tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika rentenir menjalankan usaha pinjaman tanpa izin yang sah dari OJK atau dengan cara-cara ilegal, seperti penagihan yang tidak manusiawi, intimidasi, atau pengenaan bunga yang sangat tinggi, mereka bisa dijerat berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan terkait fintech ilegal.

OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia juga telah bekerja sama untuk memberantas pinjaman online ilegal, yang di dalamnya sering kali mengandung praktik mirip rentenir.

6. Undang-Undang Hukum Pidana Lainnya

Selain itu, dalam praktik rentenir yang melibatkan pengancaman, kekerasan fisik, atau psikologis, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), misalnya dalam kasus pemerasan atau penganiayaan.

Kesimpulan

Praktik rentenir di Indonesia bisa dikenakan sanksi pidana jika dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti menerapkan bunga yang tidak wajar, beroperasi tanpa izin, atau melibatkan pemerasan dan kekerasan. Hukum di Indonesia memiliki beberapa landasan yang bisa digunakan untuk memberantas praktik rentenir, terutama dalam konteks perlindungan konsumen dan regulasi keuangan.

Pemerintah dan lembaga berwenang, seperti OJK dan kepolisian, terus berupaya memerangi praktik-praktik keuangan ilegal, termasuk rentenir, untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang sering ditimbulkan oleh praktik tersebut.


Narasumber : LSM Garuda Nasional (LSM GANAS) dan LSM Gerakan Rakyat Merdeka (LSM GERAM), Kota Semarang.

Komentar