Peta Hierarki KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Memahami KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) itu penting, tapi memulainya dari mana?

Jangan khawatir!

Kami sudah menyiapkan Peta Hierarki KUHP Baru yang akan memandu Anda. 

Artikel ini akan menunjukkan bagaimana Bab-bab, Bagian-bagian, dan Pasal-Pasal di dalamnya saling terkait, membantu Anda menavigasi kompleksitas hukum pidana Indonesia yang modern.


BUKU KESATU: ATURAN UMUM


BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA

Bagian Kesatu : Menurut Waktu.

Pasal 1 - Pasal 3

Bagian Kedua : Menurut Tempat.

Paragraf 1 : Asas Wilayah atau Teritorial

Pasal 4

Paragraf 2 : Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif.

Pasal 5

Paragraf 3 : Asas Universal

Pasal 6 - Pasal 7

Paragraf 4 : Asas Nasional Aktif

Pasal 8

Paragraf 5 : Pengecualian

Pasal 9

Bagian Ketiga : Waktu Tindak Pidana

Pasal 10

Bagian Keempat : Tempat Tindak Pidana

Pasal 11


BAB II : TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Bagian Kesatu : Tindak Pidana

Paragraf 1 : Umum

Pasal 12

Paragraf 2 : Permufakatan Jahat

Pasal 13 - Pasal 14

Paragraf 3 : Persiapan

Pasal 15 - Pasal 16

Paragraf 4 : Percobaan

Pasal 17 - Pasal 19

Paragraf 5 : Penyertaan

Pasal 20 - Pasal 22

Paragraf 6 : Pengulangan

Pasal 23

Paragraf 7 : Tindak Pidana Aduan

Pasal 24 - Pasal 30

Paragraf 8 : Alasan Pembenar

Pasal 31 - Pasal 35

Bagian Kedua : Pertanggungjawaban Pidana

Paragraf 1 : Umum

Pasal 36 - Pasal 39

Paragraf 2 : Alasan Pemaaf

Pasal 40 - Pasal 44

Paragraf 3 : Pertanggungjawaban Korporasi

Pasal 45 - Pasal 50


BAB III : PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN

Bagian Kesatu : Tujuan dan Pedoman Pemidanaan

Paragraf 1 : Tujuan Pemidanaan

Pasal 51 - Pasal 52

Paragraf 2 : Pedoman Pemidanaan

Pasal 53 - Pasal 56

Paragraf 3 : Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif

Pasal 57 - Pasal 59

Paragraf 5 : Ketentuan Lain tentang Pemidanaan

Pasal 60 - Pasal 63

Bagian Kedua : Pidana dan Tindakan

Paragraf 1 : Pidana

Pasal 64 - Pasal 102

Paragraf 2 : Tindakan

Pasal 103 - Pasal 111

Bagian Ketiga : Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak

Paragraf 1 : Diversi

Pasal 112

Paragraf 2 : Tindakan

Pasal 113

Paragraf 3 : Pidana

Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117

Bagian Keempat : Pidana dan Tindakan bagi Korporasi

Paragraf 1 : Pidana

Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122

Paragraf 2 : Tindakan

Pasal 123 - Pasal 131


BAB IV : GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA

Bagian Kesatu : Gugurnya Kewenangan Penuntutan

Pasal 132 - Pasal 139

Bagian Kedua : Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

Pasal 140 - Pasal 143


BAB V : PENGERTIAN ISTILAH

Pasal 144 - Pasal 186


BAB VI ATURAN PENUTUP

Pasal 187


BUKU KEDUA : TINDAK PIDANA


BAB I : TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Bagian Kesatu : Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Paragraf 1 : Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188 - Pasal 189

Paragraf 2 : Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila

Pasal 190

Bagian Kedua : Tindak Pidana Makar

Paragraf 1 : Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 191

Paragraf 2 : Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 192

Paragraf 3 : Makar terhadap Pemerintah

Pasal 193 - Pasal 196

Bagian Ketiga : Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara

Paragraf 1 : Pertahanan Negara

Pasal 197 - Pasal 202

Paragraf 2 : Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara

Pasal 203 - Pasal 209

Paragraf 3 : Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang

Pasal 210 - Pasal 216


BAB II : TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

Bagian Kesatu : Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 217

Bagian Kedua : Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 218 - Pasal 220


BAB III : TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT

Bagian Kesatu : Makar terhadap Negara Sahabat

Paragraf 1 : Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat

Pasal 221 - Pasal 223

Paragraf 2 : Makar terhadap Kepala Negara Sahabat

Pasal 224

Bagian Kedua : Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera

Paragraf 1 : Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat

Pasal 225

Paragraf 2 : Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat

Pasal 226 - Pasal 230

Paragraf 3 : Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat

Pasal 231


BAB IV : TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH

Pasal 232 - Pasal 233


BAB V : TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM

Bagian Kesatu : Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk

Paragraf 1 : Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan

Pasal 234 - Pasal 239

Paragraf 2 : Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

Pasal 240 - Pasal 241

Paragraf 3 : Penghinaan terhadap Golongan Penduduk

Pasal 242 - Pasal 243

Paragraf 4 : Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis

Pasal 244 - pasal 245

Bagian Kedua : Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Paragraf 1 : Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum

Pasal 246 - Pasal 248

Paragraf 2 : Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Pasal 249 - Pasal 252

Bagian Ketiga : Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana

Paragraf 1 : Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat

Pasal 253

Paragraf 2 : Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana

Pasal 254 - Pasal 255

Bagian Keempat : Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum

Paragraf 1 : Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi

Pasal 256

Paragraf 2 : Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain

Pasal 257

Paragraf 3 : Penyadapan

Pasal 258 - Pasal 259

Paragraf 4 : Memaksa Masuk Kantor Pemerintah

Pasal 260

Paragraf 5 : Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana

Pasal 261

Paragraf 6 : Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum

Pasal 262

Paragraf 7 : Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

Pasal 263 - Pasal 264

Paragraf 8 : Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum

Pasal 265 - Pasal 267

Paragraf 9 : Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah

Pasal 268 - Pasal 271

Bagian Kelima : Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu

Pasal 272

Bagian Keenam : Tindak Pidana Perizinan

Paragraf 1 : Gadai Tanpa Izin

Pasal 273

Paragraf 2 : Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian

Pasal 274

Paragraf 3 : Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan

Pasal 275

Paragraf 4 : Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana

Pasal 276

Bagian Ketujuh : Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan

Pasal 277


BAB VI : TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN

Bagian Kesatu : Penyesatan Proses Peradilan

Pasal 278

Bagian Kedua : Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan

Pasal 279 - Pasal 292

Bagian Ketiga : Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan

Pasal 293

Bagian Keempat : Pelindungan Saksi dan Korban

Pasal 294 - Pasal 299


BAB VII : TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN

Bagian Kesatu : Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

Pasal 300 - Pasal 302

Bagian Kedua : Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah

Pasal 303


BAB VIII : TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, DAN BARANG

Bagian Kesatu : Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum

Paragraf 1 : Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain

Pasal 306 - Pasal 307

Paragraf 2 : Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir

Pasal 308 - Pasal 311

Paragraf 3 : Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir

Pasal 312

Paragraf 4 Mengakibatkan Bahaya Umum

Pasal 314 - 317

Paragraf 5 : Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak

Pasal 318

Bagian Kedua : Tindak Pidana Perusakan Bangunan

Paragraf 1 : Bangunan Listrik

Pasal 319 -320

Paragraf 2 : Bangunan Lalu Lintas Umum

Pasal 321 -324

Paragraf 3 : Rambu Pelayaran

Pasal 325 -326

Paragraf 4 : Perusakan Gedung

Pasal 327 - 328

Bagian Ketiga : Tindak Pidana Perusakan Kapal

Pasal 329 - 330

Bagian Keempat : Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang

Pasal 331

Bagian Kelima : Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika

Paragraf 1 : Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik

Pasal 332

Paragraf 2 : Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik

Pasal 333 - 335

Bagian Keenam : Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan

Pasal 336

Bagian Ketujuh : Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum

Pasal 339 - 341

Bagian Kedelapan : Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan

Pasal 342 - 344

Bagian Kesembilan : Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia

Pasal 345 - 346


BAB IX : TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN

Bagian Kesatu : Tindak Pidana terhadap Pejabat

Paragraf 1 Pemaksaan terhadap Pejabat

Pasal 347 - 350

Paragraf 2 : Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang

Pasal 351 - 358

Paragraf 3 : Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara

Pasal 359

Paragraf 4 : Perusakan Maklumat Negara

Pasal 360

Paragraf 5 : Laporan atau Pengaduan Palsu

Pasal 361 - 362

Paragraf 6 : Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran

Pasal 362 - 363

Paragraf 7 : Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum

Pasal 364 - 367

Bagian Kedua : Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia

Pasal 368 - 369

Bagian Ketiga : Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak

Pasal 370

Bagian Keempat : Tindak Pidana Irigasi

Pasal 371

Bagian Kelima : Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin

Pasal 372


BAB X : TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH

Pasal 373


BAB XI : TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS

Pasal 374 - 381


BAB XII : TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA

Bagian Kesatu : Pemalsuan Meterai

Pasal 382 - 383

Bagian Kedua : Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara

Pasal 384 - 388

Bagian Ketiga : Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu

Pasal 389


BAB XIII : TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT

Bagian Kesatu : Pemalsuan Surat

Pasal 391 - 393

Bagian Kedua : Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

Pasal 394

Bagian Ketiga : Pemalsuan terhadap Surat Keterangan

Pasal 395 - 400


BAB XIV : TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 401 - 405

BAB XV : TINDAK PIDANA KESUSILAAN

Bagian Kesatu : Kesusilaan Di Muka Umum

Pasal 406

Bagian Kedua : Pornografi

Pasal 407

Bagian Ketiga : Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan

Pasal 408 - 410

Bagian Keempat : Perzinaan

Pasal 411 - 413

Bagian Kelima : Perbuatan Cabul

Paragraf 1 : Percabulan

Pasal 414 - 418

Paragraf 2 : Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan

Pasal 419 - 423

Bagian Keenam : Minuman dan Bahan yang Memabukkan

Pasal 424

Bagian Ketujuh : Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan

Pasal 425

Bagian Kedelapan : Perjudian

Pasal 426 - 427


BAB XVI :TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG

Pasal 428 - 432


BAB XVII : TINDAK PIDANA PENGHINAAN

Bagian Kesatu : Pencemaran

Pasal 433

Bagian Kedua : Fitnah

Pasal 434 - 435

Bagian Ketiga : Penghinaan Ringan

Pasal 436

Bagian Keempat : Pengaduan Fitnah

Pasal 437

Bagian Kelima : Persangkaan Palsu

Pasal 438

Bagian Keenam : Pencemaran Orang Mati

Pasal 439

Bagian Ketujuh : Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan

Pasal 440 - 442


BAB XVIII : TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA

Pasal 443 - 445


BAB XIX : TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG

Bagian Kesatu : Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan

Pasal 446 - 449

Bagian Kedua : Perampasan Kemerdekaan Orang

Paragraf : 1 Penculikan

Pasal 450

Paragraf 2 : Penyanderaan

Pasal 451

Bagian Ketiga : Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan

Paragraf 1 : Pengalihan Kekuasaan

Pasal 452

Paragraf 2 : Menyembunyikan Anak

Pasal 453

Paragraf 3 : Melarikan Anak dan Perempuan

Pasal 454

Bagian Keempat : Perdagangan Orang

Pasal 455

Bagian Kelima : Pidana Tambahan

Pasal 456


BAB XX : TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA

Pasal 457


BAB XXI : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN

Bagian Kesatu : Pembunuhan

Pasal 458 - 462

Bagian : Kedua Aborsi

Pasal 463


BAB XXII : TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH

Bagian Kesatu Penganiayaan

Pasal 466 - 471

Bagian Kedua : Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok

Pasal 472

Bagian Ketiga : Perkosaan

Pasal 473


BAB XXIII : TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN

Pasal 474 - 475


BAB XXIV : TINDAK PIDANA PENCURIAN

Pasal 476 - 481


BAB XXV : TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

Pasal 482 - 485


BAB XXVI : TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Pasal 486 - 491


BAB XXVII : TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG

Pasal 492 - 510


BAB XXVIII : TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA

Bagian Kesatu : Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur

Pasal 511 - 515

Bagian Kedua : Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris

Pasal 516 - 518

Bagian Ketiga : Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan

Pasal 519

Bagian Keempat : Penarikan Barang Tanpa Hak

Pasal 520


BAB XXIX : TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG

Bagian Kesatu : Perusakan dan Penghancuran Barang

Pasal 521

Bagian Kedua : Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung

Pasal 522 - 526


BAB XXX : TINDAK PIDANA JABATAN

Bagian Kesatu : Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta

Pasal 527 - 528

Bagian Kedua : Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan

Pasal 529 - 530

Bagian Ketiga : Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan

Pasal 531 - 541


BAB XXXI : TINDAK PIDANA PELAYARAN

Bagian Kesatu : Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal

Pasal 542 - 548

Bagian Kedua : Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu

Pasal 549 - 552

Bagian Ketiga : Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal

Pasal 553 - 557

Bagian Keempat : Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal

Pasal 558 - 569

Bagian Kelima : Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal

Pasal 570

Bagian Keenam : Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal

Pasal 571 - 572

Bagian Ketujuh : Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan

Pasal 573 - 574


BAB XXXII : TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN

Bagian Kesatu : Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara

Pasal 575 - 578

Bagian Kedua : Pembajakan Pesawat Udara

Pasal 579 - 580

Bagian Ketiga : Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan

Pasal 581 - 589

Bagian Keempat : Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara

Pasal 590


BAB XXXIII : TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN

Bagian Kesatu Tindak Pidana Penadahan

Pasal 591 - 593

Bagian Kedua : Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan

Pasal 594 - 596


BAB XXXIV : TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT

Pasal 597


BAB XXXV : TINDAK PIDANA KHUSUS

Bagian Kesatu : Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia

Pasal 598 - 599

Bagian Kedua : Tindak Pidana Terorisme

Pasal 600 - 602

Bagian Ketiga : Tindak Pidana Korupsi

Pasal 603 - 606

Bagian Keempat : Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 607 - 608

Bagian Kelima : Tindak Pidana Narkotika

Pasal 609 - 611

Bagian Keenam : Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus

Pasal 612


BAB XXXVI : KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 613 - 620


BAB XXXVII : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 621 - 624



Penting untuk diingat:

UU No. 1 Tahun 2023 adalah KUHP Baru yang akan menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.

Meskipun sudah diundangkan, UU No. 1 Tahun 2023 belum berlaku secara efektif dan akan mulai berlaku pada Januari 2026. Ada masa transisi 3 tahun untuk sosialisasi dan persiapan pelaksanaannya.

Daftar di atas adalah penyederhanaan dan hanya mencakup beberapa pasal penting sebagai contoh. KUHP Baru memiliki ratusan pasal yang mengatur berbagai jenis tindak pidana dan aturan umum.

Istilah "butir" jarang digunakan secara formal dalam perundang-undangan Indonesia; yang lebih umum adalah "ayat" untuk rincian dalam suatu pasal.

Jika ada kesalahan penulisan, acuan utama tetap menggunakan UU Asli Terbitan DPR RI.

Semoga peta hierarki ini membantu Anda memahami struktur UU No. 1 Tahun 2023!
Apakah ada bagian spesifik dari KUHP baru yang ingin Anda jelajahi lebih dalam?





Komentar