Memahami KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) itu penting, tapi memulainya dari mana?
Jangan khawatir!
Kami sudah menyiapkan Peta Hierarki KUHP Baru yang akan memandu Anda.
Artikel ini akan menunjukkan bagaimana Bab-bab, Bagian-bagian, dan Pasal-Pasal di dalamnya saling terkait, membantu Anda menavigasi kompleksitas hukum pidana Indonesia yang modern.
BUKU KESATU: ATURAN UMUM
BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA
Bagian Kesatu : Menurut Waktu.
Pasal 1 - Pasal 3
Bagian Kedua : Menurut Tempat.
Paragraf 1 : Asas Wilayah atau Teritorial
Pasal 4
Paragraf 2 : Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif.
Pasal 5
Paragraf 3 : Asas Universal
Pasal 6 - Pasal 7
Paragraf 4 : Asas Nasional Aktif
Pasal 8
Paragraf 5 : Pengecualian
Pasal 9
Bagian Ketiga : Waktu Tindak Pidana
Pasal 10
Bagian Keempat : Tempat Tindak Pidana
Pasal 11
BAB II : TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Bagian Kesatu : Tindak Pidana
Paragraf 1 : Umum
Pasal 12
Paragraf 2 : Permufakatan Jahat
Pasal 13 - Pasal 14
Paragraf 3 : Persiapan
Pasal 15 - Pasal 16
Paragraf 4 : Percobaan
Pasal 17 - Pasal 19
Paragraf 5 : Penyertaan
Pasal 20 - Pasal 22
Paragraf 6 : Pengulangan
Pasal 23
Paragraf 7 : Tindak Pidana Aduan
Pasal 24 - Pasal 30
Paragraf 8 : Alasan Pembenar
Pasal 31 - Pasal 35
Bagian Kedua : Pertanggungjawaban Pidana
Paragraf 1 : Umum
Pasal 36 - Pasal 39
Paragraf 2 : Alasan Pemaaf
Pasal 40 - Pasal 44
Paragraf 3 : Pertanggungjawaban Korporasi
Pasal 45 - Pasal 50
BAB III : PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Bagian Kesatu : Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 1 : Tujuan Pemidanaan
Pasal 51 - Pasal 52
Paragraf 2 : Pedoman Pemidanaan
Pasal 53 - Pasal 56
Paragraf 3 : Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif
Pasal 57 - Pasal 59
Paragraf 5 : Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
Pasal 60 - Pasal 63
Bagian Kedua : Pidana dan Tindakan
Paragraf 1 : Pidana
Pasal 64 - Pasal 102
Paragraf 2 : Tindakan
Pasal 103 - Pasal 111
Bagian Ketiga : Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Paragraf 1 : Diversi
Pasal 112
Paragraf 2 : Tindakan
Pasal 113
Paragraf 3 : Pidana
Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117
Bagian Keempat : Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
Paragraf 1 : Pidana
Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122
Paragraf 2 : Tindakan
Pasal 123 - Pasal 131
BAB IV : GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
Bagian Kesatu : Gugurnya Kewenangan Penuntutan
Pasal 132 - Pasal 139
Bagian Kedua : Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
Pasal 140 - Pasal 143
BAB V : PENGERTIAN ISTILAH
Pasal 144 - Pasal 186
BAB VI ATURAN PENUTUP
Pasal 187
BUKU KEDUA : TINDAK PIDANA
BAB I : TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Bagian Kesatu : Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1 : Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
Pasal 188 - Pasal 189
Paragraf 2 : Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal 190
Bagian Kedua : Tindak Pidana Makar
Paragraf 1 : Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 191
Paragraf 2 : Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 192
Paragraf 3 : Makar terhadap Pemerintah
Pasal 193 - Pasal 196
Bagian Ketiga : Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Paragraf 1 : Pertahanan Negara
Pasal 197 - Pasal 202
Paragraf 2 : Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 203 - Pasal 209
Paragraf 3 : Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
Pasal 210 - Pasal 216
BAB II : TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu : Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 217
Bagian Kedua : Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 218 - Pasal 220
BAB III : TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
Bagian Kesatu : Makar terhadap Negara Sahabat
Paragraf 1 : Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat
Pasal 221 - Pasal 223
Paragraf 2 : Makar terhadap Kepala Negara Sahabat
Pasal 224
Bagian Kedua : Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera
Paragraf 1 : Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat
Pasal 225
Paragraf 2 : Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat
Pasal 226 - Pasal 230
Paragraf 3 : Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat
Pasal 231
BAB IV : TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
Pasal 232 - Pasal 233
BAB V : TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Bagian Kesatu : Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk
Paragraf 1 : Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
Pasal 234 - Pasal 239
Paragraf 2 : Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 - Pasal 241
Paragraf 3 : Penghinaan terhadap Golongan Penduduk
Pasal 242 - Pasal 243
Paragraf 4 : Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis
Pasal 244 - pasal 245
Bagian Kedua : Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1 : Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Pasal 246 - Pasal 248
Paragraf 2 : Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Pasal 249 - Pasal 252
Bagian Ketiga : Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1 : Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Pasal 253
Paragraf 2 : Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Pasal 254 - Pasal 255
Bagian Keempat : Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Paragraf 1 : Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
Pasal 256
Paragraf 2 : Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Pasal 257
Paragraf 3 : Penyadapan
Pasal 258 - Pasal 259
Paragraf 4 : Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Pasal 260
Paragraf 5 : Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Pasal 261
Paragraf 6 : Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum
Pasal 262
Paragraf 7 : Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
Pasal 263 - Pasal 264
Paragraf 8 : Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Pasal 265 - Pasal 267
Paragraf 9 : Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Pasal 268 - Pasal 271
Bagian Kelima : Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
Pasal 272
Bagian Keenam : Tindak Pidana Perizinan
Paragraf 1 : Gadai Tanpa Izin
Pasal 273
Paragraf 2 : Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian
Pasal 274
Paragraf 3 : Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
Pasal 275
Paragraf 4 : Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
Pasal 276
Bagian Ketujuh : Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan
Pasal 277
BAB VI : TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Bagian Kesatu : Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 278
Bagian Kedua : Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
Pasal 279 - Pasal 292
Bagian Ketiga : Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
Pasal 293
Bagian Keempat : Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 294 - Pasal 299
BAB VII : TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN
Bagian Kesatu : Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
Pasal 300 - Pasal 302
Bagian Kedua : Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah
Pasal 303
BAB VIII : TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, DAN BARANG
Bagian Kesatu : Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Paragraf 1 : Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain
Pasal 306 - Pasal 307
Paragraf 2 : Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir
Pasal 308 - Pasal 311
Paragraf 3 : Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir
Pasal 312
Paragraf 4 Mengakibatkan Bahaya Umum
Pasal 314 - 317
Paragraf 5 : Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak
Pasal 318
Bagian Kedua : Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Paragraf 1 : Bangunan Listrik
Pasal 319 -320
Paragraf 2 : Bangunan Lalu Lintas Umum
Pasal 321 -324
Paragraf 3 : Rambu Pelayaran
Pasal 325 -326
Paragraf 4 : Perusakan Gedung
Pasal 327 - 328
Bagian Ketiga : Tindak Pidana Perusakan Kapal
Pasal 329 - 330
Bagian Keempat : Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Pasal 331
Bagian Kelima : Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Paragraf 1 : Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
Pasal 332
Paragraf 2 : Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik
Pasal 333 - 335
Bagian Keenam : Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan
Pasal 336
Bagian Ketujuh : Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
Pasal 339 - 341
Bagian Kedelapan : Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
Pasal 342 - 344
Bagian Kesembilan : Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia
Pasal 345 - 346
BAB IX : TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu : Tindak Pidana terhadap Pejabat
Paragraf 1 Pemaksaan terhadap Pejabat
Pasal 347 - 350
Paragraf 2 : Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
Pasal 351 - 358
Paragraf 3 : Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
Pasal 359
Paragraf 4 : Perusakan Maklumat Negara
Pasal 360
Paragraf 5 : Laporan atau Pengaduan Palsu
Pasal 361 - 362
Paragraf 6 : Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
Pasal 362 - 363
Paragraf 7 : Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
Pasal 364 - 367
Bagian Kedua : Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia
Pasal 368 - 369
Bagian Ketiga : Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Pasal 370
Bagian Keempat : Tindak Pidana Irigasi
Pasal 371
Bagian Kelima : Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
Pasal 372
BAB X : TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
Pasal 373
BAB XI : TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 374 - 381
BAB XII : TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
Bagian Kesatu : Pemalsuan Meterai
Pasal 382 - 383
Bagian Kedua : Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara
Pasal 384 - 388
Bagian Ketiga : Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
Pasal 389
BAB XIII : TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Bagian Kesatu : Pemalsuan Surat
Pasal 391 - 393
Bagian Kedua : Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
Pasal 394
Bagian Ketiga : Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Pasal 395 - 400
BAB XIV : TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 401 - 405
BAB XV : TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Bagian Kesatu : Kesusilaan Di Muka Umum
Pasal 406
Bagian Kedua : Pornografi
Pasal 407
Bagian Ketiga : Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
Pasal 408 - 410
Bagian Keempat : Perzinaan
Pasal 411 - 413
Bagian Kelima : Perbuatan Cabul
Paragraf 1 : Percabulan
Pasal 414 - 418
Paragraf 2 : Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Pasal 419 - 423
Bagian Keenam : Minuman dan Bahan yang Memabukkan
Pasal 424
Bagian Ketujuh : Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
Pasal 425
Bagian Kedelapan : Perjudian
Pasal 426 - 427
BAB XVI :TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
Pasal 428 - 432
BAB XVII : TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Bagian Kesatu : Pencemaran
Pasal 433
Bagian Kedua : Fitnah
Pasal 434 - 435
Bagian Ketiga : Penghinaan Ringan
Pasal 436
Bagian Keempat : Pengaduan Fitnah
Pasal 437
Bagian Kelima : Persangkaan Palsu
Pasal 438
Bagian Keenam : Pencemaran Orang Mati
Pasal 439
Bagian Ketujuh : Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
Pasal 440 - 442
BAB XVIII : TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
Pasal 443 - 445
BAB XIX : TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Bagian Kesatu : Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
Pasal 446 - 449
Bagian Kedua : Perampasan Kemerdekaan Orang
Paragraf : 1 Penculikan
Pasal 450
Paragraf 2 : Penyanderaan
Pasal 451
Bagian Ketiga : Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
Paragraf 1 : Pengalihan Kekuasaan
Pasal 452
Paragraf 2 : Menyembunyikan Anak
Pasal 453
Paragraf 3 : Melarikan Anak dan Perempuan
Pasal 454
Bagian Keempat : Perdagangan Orang
Pasal 455
Bagian Kelima : Pidana Tambahan
Pasal 456
BAB XX : TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
Pasal 457
BAB XXI : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
Bagian Kesatu : Pembunuhan
Pasal 458 - 462
Bagian : Kedua Aborsi
Pasal 463
BAB XXII : TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
Bagian Kesatu Penganiayaan
Pasal 466 - 471
Bagian Kedua : Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
Pasal 472
Bagian Ketiga : Perkosaan
Pasal 473
BAB XXIII : TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN
Pasal 474 - 475
BAB XXIV : TINDAK PIDANA PENCURIAN
Pasal 476 - 481
BAB XXV : TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 482 - 485
BAB XXVI : TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Pasal 486 - 491
BAB XXVII : TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
Pasal 492 - 510
BAB XXVIII : TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Bagian Kesatu : Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur
Pasal 511 - 515
Bagian Kedua : Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
Pasal 516 - 518
Bagian Ketiga : Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
Pasal 519
Bagian Keempat : Penarikan Barang Tanpa Hak
Pasal 520
BAB XXIX : TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Kesatu : Perusakan dan Penghancuran Barang
Pasal 521
Bagian Kedua : Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung
Pasal 522 - 526
BAB XXX : TINDAK PIDANA JABATAN
Bagian Kesatu : Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Pasal 527 - 528
Bagian Kedua : Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Pasal 529 - 530
Bagian Ketiga : Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Pasal 531 - 541
BAB XXXI : TINDAK PIDANA PELAYARAN
Bagian Kesatu : Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
Pasal 542 - 548
Bagian Kedua : Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Pasal 549 - 552
Bagian Ketiga : Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
Pasal 553 - 557
Bagian Keempat : Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal
Pasal 558 - 569
Bagian Kelima : Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
Pasal 570
Bagian Keenam : Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
Pasal 571 - 572
Bagian Ketujuh : Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
Pasal 573 - 574
BAB XXXII : TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Bagian Kesatu : Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Pasal 575 - 578
Bagian Kedua : Pembajakan Pesawat Udara
Pasal 579 - 580
Bagian Ketiga : Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Pasal 581 - 589
Bagian Keempat : Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
Pasal 590
BAB XXXIII : TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN
Bagian Kesatu Tindak Pidana Penadahan
Pasal 591 - 593
Bagian Kedua : Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan
Pasal 594 - 596
BAB XXXIV : TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
Pasal 597
BAB XXXV : TINDAK PIDANA KHUSUS
Bagian Kesatu : Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia
Pasal 598 - 599
Bagian Kedua : Tindak Pidana Terorisme
Pasal 600 - 602
Bagian Ketiga : Tindak Pidana Korupsi
Pasal 603 - 606
Bagian Keempat : Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 607 - 608
Bagian Kelima : Tindak Pidana Narkotika
Pasal 609 - 611
Bagian Keenam : Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus
Pasal 612
BAB XXXVI : KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 613 - 620
BAB XXXVII : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 621 - 624
Penting untuk diingat:
UU No. 1 Tahun 2023 adalah KUHP Baru yang akan menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.
Meskipun sudah diundangkan, UU No. 1 Tahun 2023 belum berlaku secara efektif dan akan mulai berlaku pada Januari 2026. Ada masa transisi 3 tahun untuk sosialisasi dan persiapan pelaksanaannya.
Daftar di atas adalah penyederhanaan dan hanya mencakup beberapa pasal penting sebagai contoh. KUHP Baru memiliki ratusan pasal yang mengatur berbagai jenis tindak pidana dan aturan umum.
Istilah "butir" jarang digunakan secara formal dalam perundang-undangan Indonesia; yang lebih umum adalah "ayat" untuk rincian dalam suatu pasal.
Jika ada kesalahan penulisan, acuan utama tetap menggunakan UU Asli Terbitan DPR RI.
Semoga peta hierarki ini membantu Anda memahami struktur UU No. 1 Tahun 2023!
Apakah ada bagian spesifik dari KUHP baru yang ingin Anda jelajahi lebih dalam?
Komentar
Posting Komentar