Jika Anda perhatikan, setiap NPWP pasti memiliki kode seri yang terdiri dari 15 digit angka yang tercetak di kartunya.
Namun, tahukah Anda apa arti dari kode angka di NPWP tersebut?
Menurut Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara.
Dan dalam sistem administrasi perpajakan, NPWP digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban seseorang.
Dengan kata lain, setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang berlaku sesuai dengan peraturan perpajakan, maka wajib memiliki NPWP. Selain orang pribadi, badan atau perusahaan pun juga wajib mempunyai NPWP.
Nah, ulasan berikut ini akan membahas seputar NPWP beserta makna dari kode angka yang tercetak di kartunya. Penasaran apa artinya? Cari tahu lewat pembahasan di bawah ini, yuk!
Arti Kode Angka di Kartu NPWP untuk Membedakan
Setiap dokumen yang diterbitkan oleh negara seperti Kartu Keluarga, SIM, KTP, Paspor, dan NPWP semuanya pasti memiliki nomor seri unik yang tertera di dalamnya.
Hal ini bertujuan untuk membedakan satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Sebelumnya, diketahui NPWP memiliki kode seri berjumlah 15 digit angka yang tercetak di bawah logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Namun sekarang, kode seri NPWP berubah menjadi 16 digit angka.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 yang baru dikeluarkan oleh pemerintah.
Dalam peraturan tersebut mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggunakan NIK-nya sebagai NPWP saat melakukan kewajiban pajaknya. Sehingga NPWP terbaru akan memiliki 16 digit angka yang tertera pada kartunya.
Arti Kode Angka NPWP
Jika Anda sudah memiliki kartu NPWP, maka Anda sudah tahu kalau terdapat sejumlah angka yang tercetak pada kartu tersebut. Nah, 15 digit angka ini sebenarnya terbagi menjadi lima bagian. Dan setiap bagiannya memiliki arti dan kode yang berbeda untuk digunakan sebagai identifikasi wajib pajak.
Format yang digunakan dalam penomoran NPWP adalah AA.BBB.BBB.C-AAA.AAA. Berikut penjelasan selengkapnya.1. Arti Kode Angka NPWP, 2 Digit Pertama (AA). Dua digit pertama pada kartu NPWP menunjukkan identitas wajib pajak. Kode yang digunakan pada umumnya adalah angka satu sampai sembilan. Pembagiannya pun beragam, sebagai berikut:
– 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
– 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
– 05 adalah Wajib Pajak Karyawan
– 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Enam Digit Berikutnya (BBB.BBB). Sedangkan enam digit berikutnya berguna untuk menunjukkan Nomor Registrasi yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kode ini sangat penting supaya DJP dapat mengetahui lokasi KPP saat orang yang wajib pajak membuat NPWP.
3. Arti Satu DIgit (C). Berikut adalah satu digit yang kami lambangkan dengan huruf C. Kode seri ini dijadikan sebagai Alat Pengaman untuk menghindari kasus pemalsuan atau kesalahan pada NPWP yang kerap terjadi.
4. Tiga Digit Selanjutnya (AAA). merupakan Kode KPP terdaftar. Sebagai contoh, angka yang tertera adalah 015, maka itu berarti NPWP tersebut dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta Tebet.
5. Tiga Digit Terakhir (AAA). Berfungsi untuk mengetahui status wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi dan kantor pusat diberikan kode 000. Dan selain kode tersebut, itu menunjukkan Wajib Pajak Cabang, di mana angka terakhir selalu menunjukkan urutan cabang.
Penjelasan lain
Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.Fungsinya sama dengan tanda pengenal KTP, sebab NPWP digunakan untuk kepentingan administrasi yang beruhubugnan dengan perpajakan.
Penjelasan arti kode NPWP tersebut adalah sebagai berikut :1. Dua Digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh : 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dan seterusnya.
2. Enam Digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh Kantor Pusat DJP.
3. Satu Digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
4. Tiga Digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar.
5. Tiga Digit (YYY) terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Pusat, sedangkan 001, 002, dan seterusnya untuk status Wajib Pajak Cabang.
Dasar Hukum
Hukum yang mengatur tentang NPWP Badan Usaha adalah sebagai berikut :
- Sesuai dengan ketetuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, Ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang.
- Berdasarkan KEP-516/PJ/2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nah, itulah informasi seputar arti kode angka di kartu NPWP yang perlu Anda ketahui.
Jika NPWP Anda hilang atau rusak, segeralah membuat laporan ke KPP terdekat.
Sebab dokumen negara yang satu ini termasuk sangat penting dalam melakukan berbagai transaksi.
Semoga bermanfaat, ya!
Komentar
Posting Komentar