Hak substitusi surat kuasa adalah hak penerima kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya. Hak ini diatur dalam Pasal 1803 KUH Perdata.
Penjelasan
- Hak substitusi sering digunakan dalam dunia advokat, misalnya ketika seorang advokat mengalihkan kuasa yang diberikan kliennya kepada advokat lain.
- Dalam surat kuasa, hak substitusi dapat dicantumkan dengan kalimat "Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi".
- Jika dalam surat kuasa tidak dimuat hak substitusi, maka penunjukkan orang pengganti tersebut tidak sah.
- Penerima kuasa substitusi bertanggung jawab untuk melaksanakan kuasanya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 1803 KUH Perdata.
- Baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa serta penerima kuasa substitusi harus memperhatikan dan menjalankan hak dan kewajibanya masing-masing.
Pemberian kuasa adalah perjanjian di mana pihak yang satu memberikan perintah kepada pihak yang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
Semoga bermanfaat'ah..
😁
🙏
Komentar
Posting Komentar