📜
Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017, dan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/M-DAG/PER/8/2008.
Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Permendag ini mengatur hak perusahaan perantara perdagangan properti (P4) atau agen properti untuk menerima imbal jasa berupa komisi, serta menetapkan batas-batas persentasenya.
1. Dasar Komisi Jual Beli
Aturan mengenai komisi jual beli tercantum dalam Pasal 12 Ayat (2), yang menyatakan:
"Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual beli, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa."
- Batas Minimal: 2% dari nilai transaksi.
- Batas Maksimal: 5% dari nilai transaksi.
2. Dasar Komisi Sewa Menyewa
Untuk jasa sewa-menyewa, aturannya terdapat dalam Pasal 12 Ayat (3):
"Dalam hal P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa properti, P4 berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi."
💡 Penting untuk Diketahui
Perlu diingat bahwa aturan ini secara spesifik ditujukan kepada Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) yang merupakan badan usaha resmi dan memiliki tenaga ahli bersertifikat.
Meskipun demikian, sekalipun peraturan tersebut mungkin sudah dicabut, batasan persentase 2% hingga 5% untuk jual beli telah menjadi standar umum (etiket) industri yang juga banyak dijadikan acuan oleh makelar independen dalam membuat perjanjian komisi dengan klien mereka.
Semoga informasi ini bermanfaat..

Komentar
Posting Komentar