Undang udang ITE sudah di berlakukan pelanggaran
Postingan FB, WA, LINE, BBM, PATH, TWITTER dan medsos lainya yang Rentan dipidanakan antara lain :
1. Ngelawak tapi gak lucu
(pasal 352)
2. Cengengesan Mesum
(pasal 351)
3. Membuat status palsu katanya piknik padahal adanya di rumah
(pasal penipuan 353)
4. Posting makan Enak Di Restoran Nggak Ngajak Ngajak teman teman
( perbuatan tidak menyenangkan orang lain pasal 354)
5. Posting yang Bersifat SARA
( pasal 355)
6. Ngakunya makan kepiting bakar padahal Ubi bakar
(penipuan publik pasal 378)
7. Photo Di Depan mobil Mewah punya orang kaya atau pejabat.
(UU IT pasal 357)
8.Ngomong ON THE WAY padahal sedang di toilet
( Pasal penipuan dan memberi harapan palsu ..pasal 358)
9. Edit Foto Jadi Cantik Dan Macho pakai FB, WA, BBM Padahal aslinya muka Jelek ( pasal pembohongan publik....pasal 359)
10.
Terus menerus update status pake back ground, tulisan terbalik dan ada
XOXO, kena pasal 354 perbuatan yang tidak menyenangkan.
Komentar
Posting Komentar